|
Intelectual Property |
Tuesday, May 30, 2006 |
Saya baru saja menerima edisi terbaru Beadstyle Magazine (July 2006) dan menemukan satu tulisan, lebih tepatnya guideline yang membedakan antara 'INSPIRATION' and COPYING. Guideline ini disusun bersama oleh para editor beading magazine di Amerika sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang masuk ke meja redaksi dengan topik ini.
Guideline ini mengingatkan saya tentang banyaknya email yang masuk ke saya sehubungan dengan dimuatnya salah satu pin desain saya di edisi September 2005. Ada yang sekedar sharing tentang kegembiraan mereka setelah berhasil membuat pin sebagaimana yang saya buat, ada yang bertanya dan meminta ijin untuk mengeksplorasi lebih lanjut desain saya, ada yang bertanya bolehkah mereka memperjualbelikan hasil karya mereka karena banyaknya demand serupa, dan terakhir-terakhir ada yang menanyakan bolehkan mereka menggunakan desain saya untuk mereka ajarkan di jewelry making class yang mereka adakan.
Menghadapi pertanyaan-pertanyaan ini, saya sempat kagum dan bangga. Kagum, betapa masih banyak orang yang menghargai inteletual properti dan bangga karena karya saya mereka hargai dan mereka perduli untuk meminta ijin kepada saya, even untuk sekedar menggali lebih dalam, mengganti material dll, which is untuk saya pribadi tidak masalah. Hanya saja saya terpaksa menolak mereka yang meminta ijin untuk memperjual belikan hasil´karya mereka yang mereka buat berdasarkan desain saya semata-mata karena memang kebijaksanaan dari majalahnya sendiri dan memang saya lebih sreg kalau desain saya diperuntukkan hanya untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperjual belikan selain oleh saya sendiri. Sekalipun saya yakin, kalaupun ada orang lain yang memperjualbelikan desain saya tersebut diluar pengetahuan saya, kecil kemungkinan bahwa saya akan tau. Tapi at least, I let them know my position.
FYI, Saya ijinkan mereka yang ingin menggunakan desain saya di kelas jewelry making yang mereka ajarkan dengan pertimbangan bahwa sekali desain saya sudah di publish di majalah, berikut step by step proses pembuatannya, maka hal itu adalah sudah merupakan public domain, dan saya tidak berhak menghalangi berkembangnya ilmu dan pengetahuan 'how to' tersebut temata-mata untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, saya tetap tegaskan, untuk meyakinkan student2 yang mengambil kelas jewelry tersebut untuk tidak meperdagangkan hasil karya mereka tanpa sepengetahuan saya, dan sang pengajar yang meminta ijin kepada saya menyanggupi. Still, walaupun ada perjanjian tidak tertulis, tetap saja saya tidak akan tau bila ada diantara mereka yang pada akhirnya memperjual belikan desain saya tersebut.
Sempat terpikir oleh saya, kalaupun mereka jual, sayapun tidak akan tau, jadi untuk apa saya larang mereka untuk memperjualbelikan desain saya, atau sebaliknya, untuk apa mereka meminta ijin kepada saya kalau mereka tau bahwa mereka bisa kerjakan itu tanpa saya tau. Apa pointnya minta ijin?
Setelah saya pikir-pikir, lepas dari apakah saya akan tau atau tidak tentang penyalahgunaaan desain saya, orang2 tersebut meminta ijin kepada saya alasannya adalah agar supaya mereka legal menggunakan desain saya dan meminimalisir kemungkinan saya menuntut mereka karena pelanggaran hak cipta... hihihi....saya juga mungkin gak kepikiran untuk nuntut...tapi misalnya saya adalah perusahaan yang memiliki hak paten produk plus desain, bisa aja saya kerahkan pengacara untuk menuntut orang-orang yang menyalahgunakan desain saya. Itulah yang ditakutkan oleh orang-orang amerika yang menyempatkan diri untuk mengkonsultasikan ide mereka kepada saya karena sedikit banyak mereka memahami artinya intelectual property dan apa bahayanya bila mereka mengabaikan hal itu.
Bagaimana dengan di Indonesia? |
posted by Mia @ 8:16 PM |
|
2 Comments: |
-
Hai mba salam kenal. Telat banget ya kalo saya baru koment sekarang ma postingan mba tahun 2006. Habis gimana baru baca juga. Awalnya ketemu blognya mba karena lagi inget hobi lamaku yaitu bikin aksesories dari manik2, maksudnya pengen mulai lagi gitu. Wah jadi minder deh liat webnya mba, tapi gpp ya kalo saya baru mau mulai lagi termasuk mau belajar lagi. Apalagi baca postingan ini betapa intelectual property tuh sangat di hormati. Hemm salut buat mba...keep posting ya mba. Tq
-
di Indonesia ga perlu ditanya...;) banyak plagiat sih..salam kenal ya...
|
|
<< Home |
|
|
|
|
Hai mba salam kenal. Telat banget ya kalo saya baru koment sekarang ma postingan mba tahun 2006. Habis gimana baru baca juga. Awalnya ketemu blognya mba karena lagi inget hobi lamaku yaitu bikin aksesories dari manik2, maksudnya pengen mulai lagi gitu. Wah jadi minder deh liat webnya mba, tapi gpp ya kalo saya baru mau mulai lagi termasuk mau belajar lagi. Apalagi baca postingan ini betapa intelectual property tuh sangat di hormati. Hemm salut buat mba...keep posting ya mba. Tq