|
Cara penggajian |
Sunday, October 08, 2006 |
Menjawab pertanyaan seorang pengunjung blog ini, tentang sistem penggajian pengerjaan manik-manik ini, saya coba tuliskan sedikit pemikiran saya tentang cara penggajian dalam pembuatan asesoris manik-manik.
Ide untuk menghire tenaga perangkai harus dilakukan bila usaha yang dilakukan ingin dalam skala besar. Ada beberapa cara penggajian yang sempat saya temui:
1. Bayar per-produk jadi. Anda menyediakan material, lengkap dengan desain sehingga orang yang anda sewa untuk merangkai tinggal mengikuti petunjuk anda. Kelebihan model ini mudah di administrasi dan penggajian. Ada produk jadi, ada pembayaran. Tidak ada overhead cost, tidak ada keterikatan. Namun kekurangan model ini bagi anda desainer adalah anda harus mengajarkan orang yang anda sewa keseluruhan proses pembuatan produk tersebut sehingga bukan tidak mungkin suatu saat dia membuat usaha serupa dengan usaha anda dan bila usaha anda telah maju, memberikan kesempatan bagi orang lain untuk membuat produk serupa dengan nama anda. Sehingga bila anda memilih model ini, pilihlah orang yang benar-benar anda percaya. 2. Alternatif lain adalah menggunakan sistem sperti pabrik garmen. Proses pembuatan produk dibagi2 menjadi beberapa proses yang dipegang oleh 1 orang. Tetapi ini mungkin hanya bisa digunakan untuk satu projek yang rada rumit. Kelebihannya, masing-masing individu hanya bertanggung jawab pada 1 bagian dari produk, tidak mengetahui ´keseluruhan produk. Kekurangannya, anda harus menggaji lebih dari 1 orang untuk 1 produk. 3. Alternatif paling mudah bila memang anda ingin membuat produk skala besar adalah mengambil oursource pada bidangnya. Contohnya, saya tidak tau di Indonesia, tetapi banyak merk-merk ternama membuat produk asesori mereka dari perusahaan2 di China. Perbedaan dengan yang pertama adalah anda dan perusahaan perangkai tersebut adalah partner, anda tidak harus mengajarkan apa-apa kepada pihak tersebut, hanya cukup memberíkan desain anda dan mereka yang akan memperbanyak. Kemungkinan desain anda dibajak tetap ada, tetapi bila anda bekerja sama antar perusahaan, urusan hukum lebih mudah di telusuri..
--MG-- |
posted by Mia @ 9:20 AM |
|
|
|